PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 57
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
(1) Sekolah tinggi merupakan perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan profesional dan/atau program pendidikan akademik. (2) Persyaratan sekolah tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan akademik diatur oleh Menteri.
