PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 56
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
(1) Pendidikan tinggi yang diselenggarakan dengan cara pendidikan jarak jauh dapat dilaksanakan oleh universitas terbuka atau perguruan tinggi lain yang diberi tugas untuk melaksanakannya. (2) Susunan serta penugasan perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
