PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 59
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
Sekolah tinggi dipimpin oleh seorang Ketua dan dibantu oleh 3 (tiga) orang Pembantu Ketua yang terdiri atas Pembantu Ketua bidang Akademik, Pembantu Ketua bidang Administrasi Umum, dan Pembantu Ketua bidang Kemahasiswaan.
