PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 53
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
(1) Pada fakultas yang menyelenggarakan pendidikan profesional yang memenuhi syarat dapat diselenggarakan program Spesialis. (2) Syarat penyelenggaraan program Spesialis diatur oleh Menteri. (3) Program Spesialis merupakan kelanjutan searah dari program Sarjana dan/atau program profesional yang setara dengan program Sarjana.
