PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 54
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
(1) Satuan pelaksana yang menyelenggarakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) pada universitas/institut berbentuk biro. (2) Biro dipimpin oleh Kepala biro yang bertanggung jawab kepada pimpinan universitas/institut. (3) Biro terdiri atas:
biro administrasi akademik;
biro administrasi keuangan;
biro administrasi umum;
biro administrasi kemahasiswaan;
biro administrasi perencanaan dan sistem informasi.
