Pasal 52
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
(1) Pada universitas/institut dapat diselenggarakan Program Pasca Sarjana. (2) Syarat penyelenggaraan program Pasca Sarjana diatur oleh Menteri. (3) Program Pasca Sarjana dapat terdiri atas beberapa program studi Pasca Sarjana. (4) Program studi Pasca Sarjana tidak selalu merupakan kelanjutan searah program Sarjana. (5) Program Pasca Sarjana dipimpin oleh seorang Direktur yang setingkat dengan Dekan. (6) Direktur program Pasca Sarjana di universitas/institut yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atau Menteri lain atas usul Rektor setelah meminta pertimbangan senat universitas/institut. (7) Direktur program Pasca Sarjana di perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara universitas/institut yang bersangkutan atas usul Rektor setelah mendapat pertimbangan senat universitas/institut.
(8) Direktur program Pasca Sarjana diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali. (9) Direktur program Pasca Sarjana bertanggung jawab kepada Rektor.
