PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 51
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan program studi dipimpin oleh Ketua program studi atau Ketua jurusan. (2) Ketua program studi bertanggung jawab kepada pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya. (3) Ketua program studi diangkat oleh pimpinan universitas/ institut atas usul pimpinan satuan pelaksana akademik yang membawahinya. (4) Masa jabatan Ketua program studi adalah 3 (tiga) tahun dan Ketua program studi tersebut dapat diangkat kembali.
