Pasal 47
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
(1) Dekan Fakultas yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain atas usul Rektor setelah mendapat pertimbangan senat fakultas yang bersangkutan.
(2) Dekan fakultas yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara universitas/institut atas usul Rektor setelah mendapat pertimbangan senat fakultas yang bersangkutan.
(3) Pembantu Dekan Fakultas yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain, atau pimpinan lembaga Pemerintah
lain atas usul Dekan melalui Rektor universitas/institut yang bersangkutan.
(4) Pembantu Dekan fakultas yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan badan penyelenggara universitas/institut atas usul Dekan melalui Rektor universitas/institut yang bersangkutan.
