Pasal 48
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
(1) Senat fakultas merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di lingkungan fakultas yang memiliki wewenang untuk menjabarkan kebijakan dan peraturan universitas/ institut untuk fakultas yang bersangkutan.
(2) Tugas pokok senat fakultas adalah:
merumuskan kebijakan akademik fakultas;
merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian dosen;
merumuskan norma dan tolok ukur pelaksanaan penyelenggaraan fakultas;
menilai pertanggungjawaban pimpinan fakultas atas pelaksanaan kebijakan akademik yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam angka 1; dan
memberikan pertimbangan kepada pimpinan universitas/ institut mengenai calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi pimpinan fakultas.
(3) Senat fakultas terdiri atas guru besar, pimpinan fakultas, dan wakil dosen. (4) Senat fakultas diketuai oleh Dekan yang didampingi oleh seorang sekretaris senat yang dipilih di antara anggotanya.
