PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 46
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
(1) Masa jabatan Dekan dan Pembantu Dekan 3 (tiga) tahun. (2) Dekan dan Pembantu Dekan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
