PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 45
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
(1) Fakultas dipimpin oleh Dekan dan dibantu oleh tiga orang Pembantu Dekan, yang terdiri atas Pembantu Dekan bidang Akademik, Pembantu Dekan bidang Administrasi Umum dan Pembantu Dekan bidang Kemahasiswaan. (2) Dekan memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi dan administrasi fakultas, dan bertanggung jawab kepada Rektor. (3) Pembantu Dekan bertanggung jawab kepada Dekan.
