PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 44
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
Organisasi fakultas terdiri atas:
- unsur pimpinan: Dekan dan Pembantu Dekan;
- unsur fakultas;
- unsur pelaksana akademik: jurusan, laboratorium, dan kelompok dosen;
- unsur pelaksana administratif: bagian tata usaha.
