Pasal 43
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
(1) Pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh perguruan tinggi melalui lembaga pengabdian kepada masyarakat, fakultas, pusat penelitian, jurusan, laboratorium, kelompok dan perorangan.
(2) Lembaga pengabdian kepada masyarakat merupakan unsur pelaksana di lingkungan perguruan tinggi untuk menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan ikut mengusahakan sumber daya yang diperlukan.
(3) Lembaga pengabdian kepada masyarakat dapat dibentuk oleh universitas/institut sesuai dengan keperluan dan kemampuan perguruan tinggi yang bersangkutan.
(4) Lembaga pengabdian kepada masyarakat terdiri atas pimpinan, tenaga ahli dan tenaga administrasi.
(5) Pimpinan lembaga pengabdian kepada masyarakat diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada pimpinan universitas/institut yang bersangkutan.
