PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 42
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
(1) Lembaga penelitian merupakan unsur pelaksana di lingkungan perguruan tinggi yang mengkoordinasi, memantau, dan menilai pelaksanaan kegiatan penelitian yang diselenggarakan oleh pusat penelitian serta ikut mengusahakan serta mengendalikan administrasi sumber daya yang diperlukan.
(2) Lembaga penelitian dapat dibentuk oleh universitas/institut apabila terdapat sekurang-kurangnya empat pusat penelitian di perguruan tinggi yang bersangkutan.
(3) Lembaga penelitian terdiri atas pimpinan, tenaga ahli, dan tenaga administrasi.
(4) Pimpinan lembaga penelitian diangkat oleh dan bertanggung jawab kepada pimpinan universitas/institut yang bersangkutan.
