PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 41
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
(1) Pusat penelitian merupakan unsur pelaksana di lingkungan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik untuk melaksanakan kegiatan penelitian/pengkajian.
(2) Pusat penelitian dibentuk sesuai dengan keperluan penelitian dan kemampuan, terutama sumber daya manusia.
(3) Pusat penelitian terdiri atas pimpinan, tenaga peneliti, dan tenaga administrasi.
(4) Pimpinan pusat penelitian bertanggung jawab kepada pimpinan lembaga penelitian, atau kepada pimpinan universitas/institut yang bersangkutan bilamana tidak terdapat lembaga penelitian.
