Pasal 40
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
(1) Senat universitas/institut merupakan badan normatif dan perwakilan tertinggi di universitas/institut yang bersangkutan. (2) Senat universitas/institut mempunyai tugas pokok:
merumuskan kebijakan akademik dan pengembangan universitas/ institut;
merumuskan kebijakan penilaian prestasi akademik dan kecakapan serta kepribadian sivitas akademi;
merumuskan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi;
memberikan persetujuan atas Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja universitas/institut yang diajukan oleh pimpinan universitas/institut;
menilai pertanggungjawaban pimpinan universitas/ institut atas pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan;
merumuskan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan pada universitas/institut yang bersangkutan;
memberikan pertimbangan kepada penyelenggara universitas/institut berkenaan dengan calon-calon yang diusulkan untuk diangkat menjadi Rektor universitas/ institut dan dosen yang dicalonkan memangku jabatan akademik di atas lektor;
menegakkan norma-norma yang berlaku bagi sivitas akademika; dan
mengukuhkan pemberian gelar Doktor Kehormatan pada universitas/institut yang memenuhi persyaratan.
(3) Senat universitas/institut terdiri atas para guru besar, pimpinan universitas/institut, para Dekan, dan wakil dosen. (4) Senat universitas/institut diketuai oleh Rektor, didampingi oleh seorang Sekretaris yang dipilih dari antara para anggota senat. (5) Dalam melaksanakan tugasnya, senat universitas/institut dapat membentuk komisi-komisi yang beranggotakan anggota senat universitas/institut dan bila dianggap perlu ditambah anggota lain. (6) Tata cara pengambilan keputusan dalam rapat senat universitas/institut diatur dalam statuta universitas/ institut yang bersangkutan.
