PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 39
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
(1) Masa jabatan Rektor dan Pembantu Rektor adalah 4 (empat) tahun. (2) Rektor dan Pembantu Rektor dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak
boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut.
