Pasal 38
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
(1) Rektor universitas/institut yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri, Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain setelah mendapat pertimbangan senat universitas/institut yang bersangkutan. (2) Rektor universitas/institut yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara universitas/institut yang bersangkutan setelah mendapat pertimbangan senat univesitas dengan persetujuan Menteri, Menteri lain, atau pimpinan lembaga Pemerintah lain yang bersangkutan. (3) Pimpinan dan anggota badan penyelenggara universitas/ institut yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak dibenarkan menjadi pimpinan universitas/institut yang bersangkutan. (4) Pembantu Rektor universitas/institut yang diselenggarakan oleh Pemerintah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri, Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemeritah lain atas usul Rektor setelah mendapat pertimbangan senat universitas/ institut yang bersangkutan. (5) Pembantu Rektor universitas/institut yang diselenggarakan oleh masyarakat diangkat dan diberhentikan oleh badan penyelenggara universitas/institut atas usul Rektor dan setelah meminta pertimbangan senat universitas/institut yang bersangkutan.
