PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 37
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
(1) Pembantu Rektor bertanggung jawab langsung kepada Rektor universitas/institut yang bersangkutan. (2) Pembantu Rektor bidang Akademik membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Pembantu Rektor bidang Administrasi Umum membantu Rektor dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan dan administrasi umum. (4) Pembantu Rektor bidang Kemahasiswaan membantu Rektor dalam pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan serta pelayanan kesejahteraan mahasiswa.
