PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 36
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
(1) Rektor memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, membina tenaga kependidikan, mahasiswa, tenaga administrasi universitas/institut serta hubungan dengan lingkungannya.
(2) Bilamana Rektor berhalangan tidak tetap, Pembantu Rektor bidang Akademik
bertindak sebagai Pelaksana Harian Rektor. (3) Bilamana Rektor berhalangan tetap, penyelenggaraan perguruan tinggi mengangkat Pejabat Rektor sebelum diangkat Rektor tetap yang baru.
