PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 35
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
Organisasi universitas/institut terdiri atas:
- unsur pimpinan: Rektor dan Pembantu Rektor;
- Senat universitas/institut;
- unsur pelaksana akademik: fakultas, lembaga penelitian, dan lembaga pengabdian kepada masyarakat;
- unsur pelaksana administrasi: biro;
- unsur penunjang: unit pelaksana teknis.
