PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 34
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
(1) Unsur penunjang pada perguruan tinggi merupakan perangkat kelengkapan di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berada diluar fakultas,jurusan,dan laboratorium.
(2) Unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat terdiri atas perpustakaan, pusat komputer, laboratorium, kebun percobaan, bengkel, teknologi pengajaran dan bentuk lain yang dianggap perlu untuk menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional di perguruan tinggi yang bersangkutan.
(3) Pimpinan unsur penunjang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat oleh dan bertanggung jawab langsung kepada pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan.
