PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 33
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
(1) Satuan pelaksana administratif pada perguruan tinggi menyelenggarakan pelayanan teknis dan administratif yang meliputi administrasi akademik,
administrasi keuangan, administrasi umum, administrasi kemahasiswaan, administrasi perencanaan, dan sistem informasi.
(2) Pimpinan satuan pelaksana administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat oleh dan bertanggung jawab langsung kepada pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan.
