PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 32
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
(1) Pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik diselenggarakan penelitian sebagai bagian dari kegiatan akademik.
(2) Pada perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesional dapat diselenggarakan penelitian sebagai bagian dari program kegiatan pendidikannya.
(3) Kegiatan penelitian pada satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diselenggarakan di laboratorium, jurusan, fakultas atau pusat penelitian.
(4) Penelitian yang bersifat antar-bidang, lintas-bidang dan/atau multi-bidang dapat diselenggarakan di pusat penelitian.
