PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 31
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
(1) Pelaksana akademik di bidang pendidikan dapat berbentuk fakultas jurusan, atau laboratorium. (2) Fakultas mengkoordinasi dan/atau melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional dalam satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian tertentu. (3) Jurusan melaksanakan pendidikan akademik dan/atau profesional satuan pendidikan yang membawahinya. (4) Laboratorium/studio merupakan perangkat penunjang pelaksanaan pendidikan pada jurusan dalam pendidikan akademik dan/atau profesional.
