PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 28
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
(1) Dewan penyantun yang terdiri atas tokoh-tokoh masyarakat diadakan untuk ikut mengasuh dan membantu memecahkan permasalahan perguruan tinggi yang bersangkutan. (2) Anggota dewan penyantun diangkat oleh pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan. (3) Pengurus dewan penyantun dipilih oleh dan di antara para anggota dewan penyantun.
