PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 27
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
Perguruan tinggi terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut:
- dewan penyantun;
- unsur pimpinan;
- unsur tenaga pengajar: para dosen;
- senat perguruan tinggi;
- unsur pelaksana akademik:
bidang pendidikan;
bidang penelitian;
bidang pengabdian kepada masyarakat;
- unsur pelaksana administratif;
- unsur penunjang:
perpustakaan;
laboratorium;
bengkel;
kebun percobaan;
pusat komputer,
bentuk lain yang dianggap perlu untuk menyelenggarakan pendidikan akademik dan/atau profesional pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
