Pasal 29
BAB 8 — SUSUNAN PERGURUAN TINGGI
(1) Pimpinan perguruan tinggi sebagai penanggung jawab utama pada perguruan tinggi, di samping melaksanakan arahan serta kebijakan umum, MENETAPKAN peraturan, norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan tinggi atas dasar keputusan Senat perguruan tinggi.
(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1):
di bidang akademik, pimpinan perguruan tinggi bertanggung jawab kepada Menteri.
di bidang administrasi dan keuangan, pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah bertanggung jawab kepada Menteri, Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain, sedangkan pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat bertanggung jawab kepada badan yang menyelenggarakan perguruan tinggi yang bersangkutan. (3) Pimpinan perguruan tinggi terdiri atas:
Rektor dan 3 (tiga) Pembantu Rektor untuk universitas/institut;
Ketua dan 3 (tiga) Pembantu Ketua untuk sekolah tinggi;
Direktur dan 3 (tiga) Pembantu Direktur untuk politeknik/akademi. (4) Para pembantu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) masing-masing membidangi kegiatan akademik, administrasi umum, dan kemahasiswaan.
