PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 24
BAB 7 — GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI
Syarat pemberian gelar akademik atau sebutan profesional meliputi:
- penyelesaian semua kewajiban pendidikan akademik dan/atau profesional yang harus dipenuhi dalam mengikuti suatu program studi;
- penyelesaian semua kewajiban administrasi dan keuangan berkenaan dengan program studi yang diikuti.
