PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 25
BAB 7 — GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI
(1) Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) dapat diberikan ke pada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi ilmu pengetahuan, teknologi, kebudayaan, kemasyarakatan atau kemanusiaan. (2) Pemberian gelar Doktor Kehormatan diusulkan oleh senat fakultas dan dikukuhkan oleh senat universitas/institut. (3) Gelar Doktor Kehormatan hanya dapat diberikan oleh universitas/institut yang memiliki wewenang menyelenggarakan program pendidikan Doktor. (4) Prosedur pengusulan dan pemberian gelar Doktor Kehormatan diatur oleh Menteri.
