PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 23
BAB 7 — GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI
(1) Gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi luar negeri tetap memakai pola dan cara pemakaian yang berlaku di negara asal yang bersangkutan. (2) Gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi luar negeri tidak dibenarkan disesuaikan/diterjemahkan menjadi gelar atau sebutan lulusan perguruan tinggi di INDONESIA. (3) Gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi di INDONESIA tidak dibenarkan disesuaikan/diterjemahkan menjadi gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
