PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 22
BAB 7 — GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI
(1) Gelar akademik Sarjana dan Magister ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf S. untuk Sarjana dan huruf M. untuk Magister disertai nama bidang keahlian yang bersangkutan.
(2) Gelar akademik Doktor ditempatkan di muka nama pemilik hak atas penggunaan gelar yang bersangkutan dengan mencantumkan huruf Dr. (3) Sebutan profesional ditempatkan di belakang nama pemilik hak atas penggunaan sebutan yang bersangkutan. (4) Jenis gelar dan sebutan serta singkatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
