PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 21
BAB 7 — GELAR DAN SEBUTAN LULUSAN PERGURUAN TINGGI
(1) Lulusan pendidikan akademik dari sekolah tinggi, institut dan universitas dapat diberi hak untuk menggunakan gelar akademik. (2) Lulusan pendidikan profesional dari akademi, politeknik, sekolah tinggi, institute dan universitas dapat diberi hak untuk menggunakan sebutan profesional. (3) Gelar akademik adalah Sarjana, Magister, dan Doktor.
