PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 20
BAB 6 — KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN
(1) Otonomi keilmuan merupakan kegiatan keilmuan yang berpedoman pada norma dan kaidah keilmuan yang harus ditaati oleh para anggota sivitas akademika.
(2) Dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perguruan tinggi dan sivitas akademika berpedoman pada otonomi keilmuan.
(3) Perwujudan otonomi keilmuan pada perguruan tinggi diatur dan dikelola oleh senat perguruan tinggi yang bersangkutan.
