PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 19
BAB 6 — KEBEBASAN AKADEMIK DAN OTONOMI KEILMUAN
(1) Pelaksanaan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik diarahkan untuk memantapkan terwujudnya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pembangunan nasional.
(2) Dalam merumuskan pengaturan pelaksanaan kebebasan akademik dan kebebasan mimbar akademik senat perguruan tinggi harus berpedoman pada ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
