Pasal 121
BAB 14 — PENGAWASAN DAN AKREDITASI
(1) Menteri MENETAPKAN tata cara pengawasan mutu dan efisiensi semua perguruan tinggi. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan penilaian berkala yang meliputi kurikulum, mutu dan jumlah tenaga kependidikan, keadaan mahasiswa, pelaksanaan pendidikan, sarana dan prasarana, tatalaksana administrasi akademik, kepegawaian, keuangan, dan kerumahtanggaan. (3) Penilaian sebagaimana dimaksud alam ayat (2) dilakukan oleh badan akreditasi yang diangkat oleh Menteri. (4) Menteri MENETAPKAN langkah-langkah pembinaan terhadap perguruan tinggi berdasarkan hasil pengawasan mutu dan efisiensi. (5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur oleh Menteri.
