Pasal 122
BAB 15 — KERJASAMA ANTAR PERGURUAN TINGGI
(1) Dalam pelaksanaan kegiatan akademik, perguruan tinggi dapat menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga-lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berbentuk:
tukar menukar dosen dan mahasiswa dalam penyelenggaraan kegiatan akademik;
pemanfaatan bersama sumber daya dalam pelaksanaan kegiatan akademik;
penerbitan bersama karya ilmiah;
penyelenggaraan bersama seminar atau kegiatan ilmiah lain;
bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu. (3) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilaksanakan sepanjang tidak mengganggu tugas pokok perguruan tinggi. (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) khusus berkenaan dengan kerja sama dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga-lembaga lain di luar negeri diatur oleh Menteri.
