Pasal 120
BAB 13 — SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN
(1) Pihak asing dilarang mendirikan perguruan tinggi atau menyelenggarakan pendidikan tinggi di wilayah Republik INDONESIA.
(2) Larangan penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi penerimaan mahasiswa, proses belajar mengajar, penilaian hasil belajar mengajar, dan upacara pemberian ijazah kepada peserta program yang berhasil yang biasa disebut wisuda. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak menutup kemungkinan pelaksanaan penelitian lapangan dalam rangka memenuhi persyaratan program akademik dari perguruan tinggi di luar negeri serta pemberian bimbingan oleh ahli asing berkenaan dengan kegiatan penelitian yang bersangkutan. (4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat dan ayat (3) diatur oleh Menteri.
