PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 119
BAB 13 — SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN
(1) Tata cara pendirian perguruan tinggi diatur oleh Menteri.
(2) Persyaratan pendirian perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan jarak jauh diatur oleh Menteri.
