PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 118
BAB 13 — SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN
Pendirian dan perubahan bentuk perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat ditetapkan oleh pimpinan badan penyelenggara perguruan tinggi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri, atau Menteri lain setelah mendapat pertimbangan dari Menteri.
