PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 117
BAB 13 — SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN
(1) Pendirian Universitas, Institut, dan Sekolah Tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah ditetapkan dengan Keputusan PRESIDEN atas usul yang diajukan oleh Menteri. (2) Pendirian Akademi dan Politeknik yang diselenggarakan oleh Pemerintah ditetapkan oleh Menteri, Menteri lain atau Pimpinan Lembaga Pemerintah lain setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan Menteri Keuangan.
