Pasal 116
BAB 13 — SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN
(1) Pendirian pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat selain memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini harus pula memenuhi persyaratan bahwa penyelenggaranya berbentuk yayasan atau
badan yang bersifat sosial.
(2) Pendirian perguruan tinggi kedinasan selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, harus pula memenuhi persyaratan:
melaksanakan pendidikan tenaga yang dibutuhkan departemen lain atau lembaga Pemerintah lain yang tidak dapat dipenuhi oleh satuan pendidikan tinggi di lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan baik dalam jumlah maupun kualifikasi;
memiliki ketentuan baku dalam penyelenggaraannya yang meliputi kurikulum dan penerimaan mahasiswa yang dikaitkan dengan penempatan lulusannya pada departemen lain atau lembaga Pemerintah lain yang bersangkutan;
mendapat persetujuan dari Menteri.
