PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 115
BAB 13 — SYARAT DAN TATA CARA PENDIRIAN
(1) Pendirian, perubahan dan penambahan unsur pelaksana akademik perguruan tinggi didasarkan atas usulan yang meliputi:
rencana induk pengembangan;
kurikulum;
tenaga kependidikan;
calon mahasiswa;
sumber pembiayaan;
sarana dan prasarana;
penyelenggara perguruan tinggi.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
