Pasal 114
BAB 12 — PEMBIAYAAN
(1) Pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah menyusun usulan struktur tarip dan tata cara pengelolaan dan pengalokasian dana yang berasal dari masyarakat, setelah disetujui oleh senat perguruan tinggi usulan ini diajukan oleh Rektor/Ketua/Direktur melalui Menteri, Menteri lain atau pimpinan lembaga Pemerintah lain kepada Menteri Keuangan untuk disahkan.
(2) Pimpinan perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat menyusun usulan struktur tarip dan tata cara pengelolaan dan pengalokasian dana yang berasal dari masyarakat, setelah disetujui oleh senat perguruan tinggi usulan ini diajukan oleh Rektor/Ketua/Direktur kepada badan penyelenggara perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang bersangkutan untuk disahkan.
