PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 113
BAB 12 — PEMBIAYAAN
(1) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Pemerintah, setelah disetujui oleh senat perguruan tinggi diusulkan oleh Rektor/Ketua/Direktur melalui Menteri, Menteri lain, atau pimpinan lembaga Pemerintah lain kepada Menteri Keuangan untuk disahkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja perguruan tinggi.
(2) Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat setelah disetujui oleh senat perguruan tinggi
diusulkan oleh Rektor/Ketua/Direktur kepada badan penyelenggara perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang bersangkutan untuk disahkan menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja perguruan tinggi.
