PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 112
BAB 12 — PEMBIAYAAN
(1) Otonomi dalam bidang keuangan mencakup kewenangan perguruan tinggi untuk menerima, menyimpan dan menggunakan dana yang berasal secara langsung dari masyarakat. (2) Perguruan tinggi menyelenggarakan pembukuan terpadu berdasarkan peraturan tata buku yang berlaku. (3) Pembukuan keuangan perguruan tinggi diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional Pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
