Pasal 111
BAB 12 — PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan perguruan tinggi dapat diperoleh dari sumber pemerintah, masyarakat dan pihak luar negeri. (2) Penggunaan dana yang berasal dari Pemerintah baik dalam bentuk anggaran rutin maupun anggaran pembangunan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (3) Dana yang diperoleh dari masyarakat adalah perolehan dana perguruan tinggi yang berasal dari sumber-sumber sebagai berikut:
sumbangan pembinaan pendidikan (SPP);
biaya seleksi ujian masuk perguruan tinggi;
hasil kontrak kerja yang sesuai dengan peran dan fungsi perguruan tinggi;
hasil penjualan produk yang diperoleh dari penyelenggaraan pendidikan tinggi;
sumbangan dan hibah dari perorangan, lembaga Pemerintah, atau lembaga non Pemerintah; dan
penerimaan dari masyarakat lainnya.
(4) Penerimaan dan penggunaan dana yang diperoleh dari pihak luar negeri diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Usaha untuk meningkatkan penerimaan dana dari masyarakat didasarkan atas pola prinsip tidak mencari keuntungan.
