Pasal 110
BAB 11 — SARANA DAN PRASARANA
(1) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan dana yang berasal dari Pemerintah diselenggarakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengelolaan kekayaan milik negara. (2) Pengelolaan sarana dan prasarana yang diperoleh dengan dana yang berasal,dari masyarakat dan pihak luar negeri yang diluar penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dengan ketentuan yang ditetapkan pimpinan perguruan tinggi dengan persetujuan senat perguruan tinggi yang bersangkutan. (3) Tata cara pendayagunaan sarana dan prasarana untuk memperoleh dana guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi perguruan tinggi, diatur pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan dengan persetujuan senat perguruan tinggi yang bersangkutan.
