PP
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990 tentang PENDIDIKAN TINGGI
Pasal 107
BAB 10 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Setiap mahasiswa berkewajiban untuk:
ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada perguruan tinggi yang bersangkutan;
ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan perguruan tinggi yang bersangkutan;
menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian;
menjaga kewibawaan dan nama baik perguruan tinggi yang bersangkutan;
menjunjung tinggi kebudayaan nasional. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh pimpinan masing-masing perguruan tinggi.
