Pasal 106
BAB 10 — MAHASISWA DAN ALUMNI
(1) Mahasiswa mempunyai hak:
menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik;
memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan;
memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses
belajar;
mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikutinya dalam penyelesaian studinya;
memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya;
menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
memanfaatkan sumberdaya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan bermasyarakat;
pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain, bilamana memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak dimasuki, dan bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program yang bersangkutan memungkinkan;
ikut serta dalam kegiatan organisasi mahasiswa perguruan tinggi yang bersangkutan;
memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh pimpinan masing-masing perguruan tinggi.
